pengalaman pribadiku dibidang hukum

MACAM-MACAM BENTUK WASIAT


Tulisan ini saya ambil dari bahan ketika menjadi pembicara pada acara customer gathering Preferred Circle Bank Niaga berjudul : “Sistem Kewarisan Dan Wasiat, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)”. Ada baiknya tulisan saya yang lalu tentang wasiat saya tuntaskan, karena untuk pengetahuan umum dan terutama khasanah kekayaan ilmu bagi Notaris. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan Notaris, tetapi ini suatu fakta bahwa tidak semua Notaris paham betul tentang macam-macam wasiat. Akibat dari ketidakpahaman Notaris, maka masyarakat pengguna jasa notaris yang paling dirugikan.

Hal ini juga pernah saya jumpai dalam pelaksanaan tugas saya sebagai Anggota Tehnis Hukum Balai Harta Peninggalan Surabaya. Ketika membuka Wasiat Tertutup/Rahasia, ternyata isi wasiatnya diketik rapi (dan kelihatan gaya bahasa notaris) namun ditandatangani si-pembuat wasiat itu sendiri. Pihak keluarga yang turut hadir menyaksikan pembukaan wasiat di situ banyak yang bergumam, bahwa si-pembuat wasiat tidak bisa mengetik tetapi isinya koq bisa ketikan ?. Nah, apakah wasiatnya akan menjadi batal ? TIDAK !!. Tidak ada suatu pasal pun di BW yang menyebut tentang batalnya wasiat. Berarti apabila ada keganjilan yang berujung pada ketidakpuasan pihak-pihak tertentu, maka hakimlah yang menilai (artinya harus digugat di Pengadilan). Namun tugas Notaris yang juga harus memberikan konsultasi pada masyarakat, dalam hal ini bahkan menimbulkan masalah baru yaitu menimbulkan masalah besar pada keluarga si-pewaris pasca pembukaan wasiat. Apalagi kalau isi wasiatnya tidak “adil” (dibagi rata). Notaris boleh-boleh saja membantu, tetapi harus tetap mentaati aturan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ada 4 (empat) bentuk wasiat, yaitu :

I. Wasiat Umum (Ps. 938 BW)

dibuat dihadapan notaris dan 2 orang saksi ;

II. Wasiat Olographis (Ps. 931 BW)

wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya (Ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan / Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ;

III. Wasiat Rahasia (Ps. 940 BW) ;

Dihadiri 4 orang saksi ;

Tidak harus ditulis tangan (calon) pewaris sendiri ;

Harus ditandatangani (calon) pewaris sendiri ;

Membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya ;

Notaris membuat akta penjelasan / Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW) ;

IV. Wasiat Darurat (Ps. 946, 947, 948 BW)

Ini adalah wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dst. Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si-calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun wasiat ini sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi.

Adapun perbedaan antara Wasiat Olographis dan Wasiat Rahasia adalah :

Pada WASIAT OLOGRAPHIS :

- Ditulis tangan dan ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri ;

- Dihadapan 2 orang saksi ;

- Notaris membuat Acta van Depot dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain ;

- Bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris ;

Pada WASIAT RAHASIA :

- Bisa ditulis tangan oleh orang lain, tapi harus ditandatangani sendiri ;

- Dihadapan 4 orang saksi ;

- Notaris membuat Acta Superscriptie pada bagian luar dari wasiat atau sampul wasiat, yang tersegel ;

- Tidak bisa ditarik kembali. Artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum ;

Jadi pada contoh yang saya ceritakan di atas, Notaris boleh-boleh saja membantu mengketikkan, tetapi surat wasiat itu disamping harus ditandatangani oleh si-calon pewaris harus pula ditandatangani 4 (empat) orang saksi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 940 BW. Hal ini agar tidak dibatalkan oleh Pengadilan akibat cacat hukum. Kasihan si-pembuat wasiat, karena amanatnya tidak kesampaian. Biasanya 4 (empat) orang saksi tersebut terdiri dari 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga si-pembuat wasiat dan 2 (dua) orang saksi dari kantor notaris.

BISAKAH WASIAT DIPERBUAT OLEH SUAMI – ISTRI ?


Ini pengalaman saya menjadi anggota Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris Surabaya dalam memeriksa Notaris beberapa diantaranya ternyata membuat Surat Wasiat yang diperbuat oleh suami-istri. Begitu pun pernah MPD menerima pengaduan dari Pengacara bahwa kliennya telah dirugikan oleh seorang notaris yang membuatkan Surat Wasiat istrinya tanpa seijin/sepengetahuan yang bersangkutan sebagai suaminya.

Menurut Pasal 875 KUHPerdata/BW “Surat Wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Jadi wasiat adalah kehendak terakhir dari seseorang. Logika mudahnya adalah bagaimana pelaksanaannya jika wasiat dibuat oleh suami-istri, tetapi kemudian yang meninggal dunia lebih dahulu sang suami misalnya, apakah surat wasiat itu boleh dibuka ataukah harus menunggu sang istri juga meninggal dunia. Apabila menunggu sang istri meninggal dunia, padahal dengan meninggalnya sang suami seharusnya telah terjadi waris-mewaris (suami meninggalkan warisan yang menjadi bagiannya kepada istri dan anak-anaknya). Namun apabila dengan meninggalnya sang suami kemudian surat wasiat dibuka, maka berarti telah terjadi pelanggaran privasi seseorang yaitu sang istri yang masih hidup yang juga ikut bersama-sama membuat surat wasiat (wasiat yang diperbuat sang istri belum berlaku). Memang alasan suami-istri dalam membuat wasiat bersama, karena menyangkut pesan pembagian harta bersama/harta gono-gini mereka. Namun bukankah apabila salah seorang diantaranya meninggal dunia lebih dahulu akan mewariskan separoh dari harta bersamanya kepada kawan kawinnya dan anak-anak kandung mereka. Artinya hak/harta kawan kawinnya yang masih hidup tidak akan dibagi waris.

Jadi apabila suami-istri akan membuat Surat Wasiat menyangkut harta bersama mereka, maka berarti harus dibuat 2 (dua) surat wasiat, yaitu wasiat atas nama suami dan wasiat atas nama istri, walau isinya sama. Begitu pun apabila misalnya sang istri diam-diam membuat wasiat di hadapan Notaris tanpa seijin/sepengetahuan suaminya, itu sah-sah saja karena yang diwasiatkan toh hanya hak bagiannya dalam harta bersama tersebut. Dengan kata lain, walau dalam wasiat menyangkut harta bersama (misalnya rumah), maka pelaksanaannya harus diparoh/dibagi dua dulu, barulah dibagi menurut wasiatnya. Jadi yang dimaksud disini adalah nilainya, bukan wujud barang.

Menurut Pasal 903 KUHPerdata/BW : “Suami dan isteri hanya diperbolehkan menghibahwasiatkan barang-barang dari harta kekayaan persatuan mereka, sekadar barang-barang itu menjadi bagian mereka masing-masing dalam persatuan itu. Jika sementara itu suatu barang tertentu oleh salah seorang mereka dihibahwasiatkannya, maka si yang berhak menerimanya, tak dapat menuntut barang itu dalam ujudnya, jika, setelah si yang menghibahwasiatkan meninggal, barang itu tidak menjadi bagian para ahli warisnya. Dalam hal yang demikian si yang berhak menerima hibah harus mendapat ganti rugi dari barang-barang yang nyata dibagikannya kepada ahli waris tersebut, dan jika ini tak mencukupi, dari barang-barang mereka pribadi.” Jadi ini artinya penerima hibah wasiat tetap dapat barang pengganti atau senilai barang yang diwasiatkan. Pasal ini pula yang oleh sebagian Notaris berpendapat bahwa suami-istri secara bersama-sama boleh membuat hibah wasiat terhadap harta persatuan mereka. Namun pasal itu seharusnya tidak dapat diartikan secara sepenggal-sepenggal. Sebab didalamnya juga tersurat : “……………….jika, setelah si yang menghibahwasiatkan meninggal……….”. Jadi ada syarat “meninggal dunia” khan ?. Prinsip yang harus dipegang adalah wasiat hanya berlaku jika yang berwasiat telah meninggal dunia.

Wasiat dibagi 2 (dua) yaitu : (1) wasiat itu sendiri dan (2) hibah wasiat. Disebut wasiat, jika berisi prosentase atau angka pembagian. Disebut hibah wasiat, jika menyebut secara spesifik terhadap barang yang akan diberikannya. Ingat, hibah adalah peralihan seketika khan ?. Kalau wasiat (dalam kaitan dengan hibah wasiat), maka peralihan hanya berlaku setelah yang membuat wasiat meninggal dunia. Definisi Hibah Wasiat yaitu suatu penetapan wasiat khusus berupa pemberian beberapa benda dari suatu jenis tertentu kepada seseorang atau lebih (Ps. 957 BW) ;

TATACARA MENOLAK WARISAN


Baru-baru ini saya memperoleh order dari Notaris untuk menguruskan penolakan warisan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alasan penolakannya, karena dari 2 (dua) orang bersaudara ahli waris ini, salah satunya berwarga negara asing. Jadi singkatnya, daripada harta tak bergerak milik kedua orangtuanya jatuh kepada negara. Seperti diketahui, orang asing tidak dapat memiliki properti di Indonesia. Skenarionya, Saudaranya yang warga negara Jerman menolak warisan.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :

  1. Surat kematian kedua orangtuanya ;
  2. Surat kawin orangtuanya ;
  3. KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang di Indonesia ;
  4. Akta Kelahiran ahli waris ;
  5. Akta penolakan warisan dari Notaris di Jerman ;

Akta penolakan warisan ini berbahasa Jerman, diketahui Kedutaan Besar RI di Jerman dan Kedutaan Rep. Jerman di Jakarta. Akta itu kemudian harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dengan penterjemah resmi/tersumpah.

6.  Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ;

    Surat-surat tersebut di atas kemudian saya ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun ternyata ditolak oleh PN Surabaya, karena masih ada kekurangan yaitu : Surat Keterangan Hak Mewaris dari Notaris. Tentu saja karena kedua orangtuanya sudah meninggal, maka Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat 2 (dua), yaitu atas nama almarhum papa dan almarhumah mamanya.

    Permasalahan disini adalah : Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat SEBELUM atau SESUDAH adanya penolakan warisan ??

    Pasal 1057 KUHPerdata disebutkan : “Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu”. Berarti, dalam kasus di atas, Saudaranya yang ada di Indonesia akan datang dan di sumpah di kepaniteraan PN Surabaya, tetapi bertindak untuk dan atas nama Saudaranya yang warga negara Jerman tersebut. Nantinya sesudahnya akan memperoleh Surat Keterangan dari PN Surabaya.

    Kembali kepada permasalahan tersebut di atas. Teman saya Notaris menolak untuk menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris terlebih dahulu.

    Alasan si-Notaris :

    1. kalau Surat Keterangan Hak Mewaris dibuat terlebih dahulu, baru kemudian ada penolakan warisan, maka tidak dapat dibuat lagi Surat Keterangan Hak Mewaris tentang adanya penolakan warisan (SKHM hanya bisa terbit sekali). Resikonya : ahli waris yang telah menolak warisan dapat berbuat curang, yaitu dapat mempergunakan Surat Keterangan Hak Mewaris tanpa menunjukkan adanya Surat Keterangan penolakan warisan !!! (karena 2 macam surat itu terpisah, produk Notaris dan produk Pengadilan Negeri).
    2. Namun apabila Surat Keterangan penolakan warisan sudah ada lebih dahulu, baru berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut dibuatlah Surat Keterangan Hak Mewaris, resiko curang tidak ada. Artinya keinginannya berjalan semestinya.

    Pengadilan Negeri Surabaya pernah melakukan cara No. 2 tersebut di atas, tetapi sekarang kembali ke cara pertama.

    Alasan Pengadilan Negeri : (memakai cara No. 2)

    Pengadilan Negeri harus tahu, apakah yang menolak warisan itu benar ahli waris atau tidak. Cara mengetahuinya yaitu dari adanya Surat Keterangan Hak Mewaris. Saya mendalilkan :

    - bahwa untuk mengetahui apakah yang bersangkutan ahli waris atau tidak khan bisa dilihat dari Akta Kelahiran (tertulis nama ayah dan ibu) ;

    - bahwa penolakan warisan merupakan “azas declaratoir”, artinya pernyataan sepihak dari yang berkepentingan. Apabila keterangan itu bohong misalnya, toh tidak ada masyarakat yang dirugikan.

    Namun rupanya Pengadilan Negeri Surabaya tetap berpegang teguh pada kriterianya sendiri. Padahal dalam Pasal 1058 KUHPerdata dikatakan : “Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris”. Lantas, kalau dipersyaratkan harus ada Surat Keterangan Hak Mewaris lebih dahulu apakah tidak bertentangan dengan Pasal 1058 KUHPerdata tersebut ??????? Solusinya PERLU ADANYA FATWA DARI MAHKAMAH AGUNG agar hukum tidak bias.

    DASAR HUKUM – KEWENANGAN NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS


    Untuk mendukung tulisan saya tentang Hukum Golongan yang masih berlaku di Indonesia (lihat tulisan saya : BANK BNI : MEMPERSULIT NASABAH LOYAL), berikut ini adalah tulisan rekan saya di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur (saya di Majelis Pengawas Daerah Notaris Surabaya) Notaris Wahyudi Suyanto yang saya download dari Blog-nya “NOTARIS INTERAKTIF” di http:/www.notarisinteraktif.wordpress.com. Sayang Blog tersebut tidak dirawat, padahal secara idealisme sangat bagus buat memperdalam khasanah ilmu pengetahuan di bidang hukum. Isi tulisannya sebagai berikut :

    Pasal 15 UU No 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

    1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

    2. Notaris berwenang pula :

    a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

    b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

    c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

    d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

    e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

    f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

    g. membuat akta risalah lelang.

    3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Penjelasan :

    Ayat (1) : Cukup jelas.

    Ayat (2) :

    Huruf a : Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh  orang perseorangan atau oleh  para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris.

    Huruf b : Cukup jelas.

    Huruf c : Cukup jelas.

    Huruf d : Cukup jelas.

    Huruf e : Cukup jelas.

    Ayat (3) : Cukup jelas.

    Anotasi :

    1. Perhatikan pasal 15 ayat 3 tersebut :

    (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    2. Apa yang dimaksud dengan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ?

    Kita jumpai dalam :

    2.1. Pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan definisi sebagai berikut :

    (2). Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

    2.2. Pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan pengertian sebagai berikut :

    (2). Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    2.3. Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan definisi sebagai berikut :

    Angka 2

    Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam undang-undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.

    2.4. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, memberikan definisi sebagai berikut :

    (1) Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

    3. Dari penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 ternyata yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” bukan hanya “undang-undang” saja, tetapi juga meliputi semua keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.

    4. Pasal 7 ayat 1 dan 4 UU No.10 tahun 2004 disebutkan bahwa :

    (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    c. Peraturan Pemerintah;
    d. Peraturan Presiden;
    e. Peraturan Daerah.

    (4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

    5. Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    (1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    6. Penjelasan Pasal 42 ayat 1 alinea 3 dari PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    “Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.”

    7. Dengan demikian, maka PP No. 24 tahun 1997 dapat dianggap sebagai Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dari ketentuan Pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 UU No. 10 Tahun 2004.

    8. Atas dasar uraian tersebut, maka Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian kewarganegaraan juncto pasal 42 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Juncto ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi :

    c. Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa :

      • Wasiat dari pewaris, atau
      • Putusan Pengadilan, atau
      • Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau

    n bagi warga negara Indonesia penduduk asli : surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

    n bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa : Akta keterangan hak mewaris dari Notaris.

    n bagi warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya : Surat Keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

    Juga termasuk dalam pengertian “peraturan perundang-undangan” yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 UUJN.

    9. Berdasarkan penjelasan dan definisi mengenai pengertian “peraturan perundang-undangan” yang dimuat dalam penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 dan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Peundang-Undangan tersebut diatas, praktik pembuatan akta keterangan hak waris oleh Notaris bagi mereka yang tunduk pada Hukum Waris menurut KUHPerdata, masih dapat diberikan dan dilanjutkan berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 3 UUJN juncto Surat Dirjen Agraria a.n. Mendagri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt 12/63/12/69 juncto pasal 42 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 juncto pasal 111 ayat 1 huruf c angka 3 PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997 tersebut diatas.

    10. UU No 30 tahun 2004 tidak mengatur secara tegas tentang kewenangan notaris untuk membuat akta keterangan hak mewaris sebagaimana pernah ada pada ketika masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang, hal ini mungkin dengan pertimbangan karena hukum waris merupakan bagian dalam bidang hukum yang sangat rawan karena berkaitan dengan agama dan kebhinekaan adat istiadat, karena itu untuk sementara ini dibiarkan saja dan secara bertahap dikondisikan untuk secara mantap menuju cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa dengan cara melakukan unifikasi hukum.

    Surabaya, 27 Januari 2008

    Wahyudi Suyanto

    BANK BNI : MEMPERSULIT NASABAH LOYAL


    Suatu Bank umumnya sangat memanjakan nasabahnya, apalagi kalau itu termasuk kategori nasabah besar. Seperti nasabah Bank Niaga yang tergabung dalam Preferred Circle, BCA dengan BCA Prioritas, dan seterusnya. Entahlah apa namanya, tapi umumnya mereka berlomba-lomba dengan segala kemudahan dan keistimewaan bagi nasabah. Artinya bagi nasabah-nasabah besar dijalin dan dijaring keakraban kekeluargaan, agar mereka pun berat meninggalkan bank tersebut cuma gara-gara iming-iming bunga besar di bank lain. Saya tahu persis itu karena kebetulan diminta menjadi pembicara tentang Hukum Waris Barat pada acara Preferred Circle Gathering dari Bank Niaga, baik di Surabaya maupun Malang. Acara makan-makan di hotel berbintang sambil refreshing tentang hal-hal yang up to date.

    Namun tidak demikian di Bank BNI. Kemenakan saya kedua orangtuanya telah meninggal dunia dan anak-anak dari kakak ipar ini ketiganya perempuan semua. Waktu ambil uang di BCA tidak masalah. Namun ketika ambil uang di Bank BNI dengan membawa Surat Pernyataan Waris dari Lurah-Camat ditolak dan diharuskan ada putusan dari Pengadilan, bisa Pengadilan Negeri atau Agama. Saya pun turun tangan, dengan datang ke BNI Capem Muhammadiyah, Malang.

    Saya tunjukkan surat dari Dirjen Agraria tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan, yang pada intinya disebutkan bahwa :

    1. Golongan Penduduk asli : surat keterangan oleh ahli waris, disaksikan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat ;
    2. Golongan Keturunan Barat (Eropa) : dibuat oleh Notaris ;
    3. Golongan Keturunan Tionghoa : dibuat oleh Notaris ;
    4. Golongan Keturunan Timur Asing lainnya : dibuat oleh alai Harta Peninggalan ;

    Surat dari Dirjen Agraria tersebut kemudian dijadikan pedoman oleh Mahkamah Agung (yang kemudian juga merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 jo. Pasal 111 dan 112 Peraturan Menteri Agraria No. 3/1997).

    Saya tunjukkan pula Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1990 tanggal 3 April 1990, yang intinya melarang Pengadilan Negeri untuk memutuskan tentang kewarisan seseorang sehubungan dengan diundangkannya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Terutama merujuk pada point 4.2 yang dinyatakan :

    Perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang kewarisan yang juga berkaitan dengan masalah pilihan hukum, hendaknya diketahui bahwa ketentuan pilihan hukum merupakan masalah yang terletak di luar badan peradilan, dan berlaku bagi mereka atau golongan rakyat yang hukum warisnya tunduk pada hukum adat dan/atau hukum Islam, atau tunduk pada hukum perdata barat (BW) dan/atau hukum Islam, di mana mereka boleh memilih hukum adat atau hukum perdata barat (BW) yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri atau memilih hukum Islam yang menjadi wewenang Pengadilan Agama.”

    Namun Bank BNI kemudian menunjukkan peraturan internal mereka (entah aturan nomor dan tanggal berapa) yang mengutip Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan, Buku II Revisi, halaman 108 No. 13, cetakan tahun 1997. Saya pun diberi contoh draft formulir Surat Pernyataan Ahli Waris yang harus ditandatangani para pihak, kemudian pada halaman berikutnya / dilampiri surat dari Pengadilan Negeri yang ada Catatan :

    “AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DISAHKAN INI KHUSUS BERLAKU UNTUK MENGAMBIL UANG DEPOSITO DI PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG………………. NOMOR REKENING ……………. ATAS NAMA ALMARHUM ………….” (bunyi tulisan dan huruf sesuai contoh). Harus ditandatangani Ketua/Hakim Pengadilan Negeri.

    He….he…..he…… konyol !!! Itulah kalau asal kutip aturan dan tidak memahami aturan atau sendi-sendi hukum itu sendiri. Lebih konyol lagi dikatakan bahwa itu aturan terbaru sesudah SEMA No. 2/1990. Saya bantah bahwa itu adalah dua hal berbeda. Saya katakan bahwa aturan itu sekarang tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 ayat (2) point a : “Notaris berwenang pula membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus”. Itu yang dikenal dengan nama LEGALISASI. Bahwa sebelum adanya UU No. 3/2004, Notaris hanya membuat warmechking, namun berdasar UU No. 30/2004 Notaris disamping berwenang membuat warmechking juga legalisasi. Artinya, sejak itu pula tugas administrasi dari Pengadilan menjadi hapus. Hal ini sejalan dengan UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terutama Pasal 4 ayat (1) : Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Artinya, apapun produk pengadilan apabila tidak ada label itu yaa tidak sah.

    Sebenarnya permasalahan tidak perlu berputar-putar sampai ruwet apabila paham hukum. Saya beri pemahaman :

    1. bahwa Surat Keterangan Waris dari manapun (entah itu yang dibuat oleh Notaris, BHP, Lurah-Camat) selalu berdasar Pernyataan pihak yang mengaku ahli waris ;
    2. bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah-Camat (pihak yang berwenang), berarti itu bukan surat bawah tangan. Karena pengertian bawah tangan hanya mengikat para pihak ;
    3. bahwa (waktu itu saya sambil tertawa), apabila diinginkan seperti contoh tersebut di atas, akan saya buatkan legalisasi di depan notaris. Tetapi ditolak, katanya tidak sah kalau bukan dari Pengadilan (ha….ha…..ha…… 1000 x).

    Lain lagi apabila Fatwa Waris dari Pengadilan Agama, mereka akan memanggil, menyumpahnya, dan meminta keterangan para saksi yang bertalian darah pada sidang majelis. Keberatan saya adalah, karena kemenakan saya sudah sepakat memilih tunduk pada Hukum Adat. Apabila memakai Hukum Islam, maka akan timbul Ashobah karena anak perempuan menurut Hukum Islam tidak dapat menghabiskan. Artinya kewarisannya nantinya akan berbeda dengan Keterangan Waris dari Lurah-Camat, karena Saudara2 (yang masih hidup) dari almarhum kedua orangtuanya juga akan mewaris (sebagai ashobah). Nah, celaka khan !!!!

    Saya pun memberi alternatif, demi melindungi bank dari kemungkinan tuntutan dari yang mengaku ahli waris, suruh aja yang ambil uang bikin Pernyataan yang bunyinya : segala resiko akan ditanggung sendiri dan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan bersedia dituntut dimuka hukum tanpa melibatkan pihak lain. Juga agar diperiksa/dimintain pula Surat Nikah kedua orangtuanya dan akta kelahiran anak-anak. Sebab dari Akta Kelahiran khan tertulis nama kedua orangtuanya. Bank tetap menolak, karena aturan bakunya sudah begitu. Kalau simpanannya dibawah Rp 10 juta, bisa. Nah ini aturan diskriminatif dong. Ironisnya, ini nasabah loyal malah dipersulit.

    Saat ini saya masih urus ke Kanwil Bank BNI Jawa Timur di Surabaya, Bank Indonesia Prov. Jatim di Surabaya, dan laporan ke Mahkamah Agung. Hasilnya nanti saya ceritakan lagi yaa. Goodnight.

    IKUTAN ACH……………………


    Membaca blog orang-orang di Blogdetik, saya jadi tertarik ikut nimbrung. Apalagi pada Halaman Metropolis surat kabar terkemuka di Surabaya, diurai tentang para pejabat Pemkot Surabaya yang “GO BLOG” (hati-hati ngebaca ‘n nulisnya lho, jangan kepleset). Apalagi pada surat kabar itu juga ditulis bahwa wawali-ku aja punya blog plus istri-anak turunannya (hati-hati juga, yang positive thinking lho). Maka membaca, ngebuktiin, n akhirnya tanganku pun jadi gatal ikutan nulis, walau soal dunia web design or weblog aku belum paham bener. Tetapi justru kita diajar untuk otodidak yach. Or siapa tahu diantara pembaca ada yang kasiman eh kasihan (tapi tak perlu keluar air mata, nambah dosa di blon puasa) mau ngebantuin bikin webdesign or hosting-hosting apaan tuh.
    So sekali lagi, ikut nimbrung n nulis ini dilandasi itikad baik untuk pamer karya. Tks